PMKS di Makassar Tinggi, Legislator: Jadi PR untuk Dituntaskan
Jum'at, 03 September 2021 - 11:35 WIB
MAKASSAR - Keberadaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen merupakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) yang perlu ditangani dengan baik oleh pemerintah.
Jumlah PMKS di Kota Makassar cukup tinggi, karena jumlah masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan yang juga tinggi.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar di Hotel Claro Jalan AP Pettarani, Selasa (31/8/2021) lalu.
"Dari data Dinsos, hampir 400.000 masyarakat Makassar dari total 1,5 juta penduduknya itu masih berada di bawah garis kemiskinan, ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan," katanya.
Peran pemerintah dalam menjaring PMKS dan memberdayakan mereka merupakan kunci utama. Terlebih, golongan tersebut dijamin dalam Pasal 34 UUD 45, Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara.
"Namun ini masih banyak fenomena sosial yang justru berkebalikan dengan regulasi tersebut, ini jadi PR besar kita semua dan harus dituntaskan," ucap Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.
"Faktanya banyak, kita lihat di mana-mana. Di warkop, bahkan kita lewat di perapatan-perapatan banyak kita temui mereka, jadi ini menjadi tugas kita bersama untuk diselesaikan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar , La Heru mengatakan ada peningkatan jumlah PMKS di Kota Makassar sejak periode 2020 lalu.
Jumlah PMKS di Kota Makassar cukup tinggi, karena jumlah masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan yang juga tinggi.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar di Hotel Claro Jalan AP Pettarani, Selasa (31/8/2021) lalu.
"Dari data Dinsos, hampir 400.000 masyarakat Makassar dari total 1,5 juta penduduknya itu masih berada di bawah garis kemiskinan, ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan," katanya.
Peran pemerintah dalam menjaring PMKS dan memberdayakan mereka merupakan kunci utama. Terlebih, golongan tersebut dijamin dalam Pasal 34 UUD 45, Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara.
"Namun ini masih banyak fenomena sosial yang justru berkebalikan dengan regulasi tersebut, ini jadi PR besar kita semua dan harus dituntaskan," ucap Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.
"Faktanya banyak, kita lihat di mana-mana. Di warkop, bahkan kita lewat di perapatan-perapatan banyak kita temui mereka, jadi ini menjadi tugas kita bersama untuk diselesaikan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar , La Heru mengatakan ada peningkatan jumlah PMKS di Kota Makassar sejak periode 2020 lalu.
tulis komentar anda