Rumah Mewah Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu Disita
Rabu, 01 September 2021 - 18:56 WIB
Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau: Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
Warga setempat juga menyebutkan, bahwa pemasangan police line dan baliho tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian, Kamis (26/8/2021) lalu.
"Kemarin-kemarin belum dipasang, tapi kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara," ujar seorang warga sekitar, Lukman, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Manajer Kimia Farma Otak Kasus Antigen Bekas Ternyata Bersaudara dengan 3 Tersangka Lainnya
Dari pantauan di lapangan, kondisi pembangunan rumah mewah tersebut masih tampak seperti saat kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu ini mencuat. Kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang dan belum dilepas oleh para pegawai bangunan.
Warga setempat juga menyebutkan, bahwa pemasangan police line dan baliho tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian, Kamis (26/8/2021) lalu.
"Kemarin-kemarin belum dipasang, tapi kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara," ujar seorang warga sekitar, Lukman, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Manajer Kimia Farma Otak Kasus Antigen Bekas Ternyata Bersaudara dengan 3 Tersangka Lainnya
Dari pantauan di lapangan, kondisi pembangunan rumah mewah tersebut masih tampak seperti saat kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu ini mencuat. Kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang dan belum dilepas oleh para pegawai bangunan.
Lihat Juga :