Rumah Mewah Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu Disita

Rabu, 01 September 2021 - 18:56 WIB
Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau: Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.

Warga setempat juga menyebutkan, bahwa pemasangan police line dan baliho tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian, Kamis (26/8/2021) lalu.

"Kemarin-kemarin belum dipasang, tapi kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara," ujar seorang warga sekitar, Lukman, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Manajer Kimia Farma Otak Kasus Antigen Bekas Ternyata Bersaudara dengan 3 Tersangka Lainnya

Dari pantauan di lapangan, kondisi pembangunan rumah mewah tersebut masih tampak seperti saat kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu ini mencuat. Kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang dan belum dilepas oleh para pegawai bangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!