7 Wanita Cantik yang Diamankan saat Pesta Miras Terancam Hukuman Cambuk dan Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 01 September 2021 - 06:03 WIB
"Mereka sempat ditahan satu malam di Markas Satpol PP-WH Banda Aceh selanjutnya mereka dikenakan wajib lapor selama proses pelengkapan berkas perkara," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, Selasa (31/8/2021).
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, sebelumnya dilakukan penggerebekan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising yang terjadi hampir tiap malam.
Dia mengatakan, dari pengembangan tujuh wanita tersebut mengaku barang haram tersebut dipasok oleh seorang laki laki yang masih DPO. Jika terbukti ke tujuh wanita ini akan dijerat dengan hukuman cambuk.
Baca juga: Usai Tenggak Miras, Cewek Cantik Pekerja Karaoke Tabrak Polisi Hingga Kritis
"Saat ini ketujuh wanita tersebut tidak ditahan namun tetap dikenakan wajib lapor. Dimana sejumlah barang pribadi mereka seperti handphone diamankan petugas guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan," timpalnya.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, sebelumnya dilakukan penggerebekan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising yang terjadi hampir tiap malam.
Dia mengatakan, dari pengembangan tujuh wanita tersebut mengaku barang haram tersebut dipasok oleh seorang laki laki yang masih DPO. Jika terbukti ke tujuh wanita ini akan dijerat dengan hukuman cambuk.
Baca juga: Usai Tenggak Miras, Cewek Cantik Pekerja Karaoke Tabrak Polisi Hingga Kritis
"Saat ini ketujuh wanita tersebut tidak ditahan namun tetap dikenakan wajib lapor. Dimana sejumlah barang pribadi mereka seperti handphone diamankan petugas guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan," timpalnya.
(sms)
Lihat Juga :