Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Penerbangan, Bos Helikopter di Papua Ajukan Praperadilan

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:50 WIB
“Dari hasil pemeriksaan 9 orang saksi diantaranya dari BPPKAD Waropen, penangungjawab Bandara Nabire, AirNav cabang Nabire diketahui bahwa penggunaan dana hibah subsidi penerbangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017-2018, diketahui bahwa PT PGP tidak melaksanakan kewajibannya, dalam hal ini jumlah atau volume penerbangan, seperti yang tertuang dalam NPHD,” sambungnya.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2017 yang belum lengkap. Namun anggaran untuk tahun 2018 dana hibah tetap dicairkan oleh Pemda.

“DS selaku penyedia barang dan jasa dinilai bertanggung jawab pada kasus tersebut, dan meskipun sudah mengembalikan kerugian negara, namun hal itu tidak serta merta menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Kabupaten Waropen,” kata Nikolaus.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun DS belum ditahan. Sebab hal itu merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami adanya peran oknum-oknum tertentu yang berpotensi sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Pada kasus dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan yang menggunakan APBD Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017-2018, tersangka DS akan dijerat dengan primer pasal 2, Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, Jo UU Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dalam kasus tersebut, seharusnya PT PGP menggunakan dana hibah subsidi tersebut untuk melayani penerbangan masyarakat, namun ternyata hal itu tidak dilakukan. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,” ujarnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content