Ditangkap Bawa Sabu, Oknum Pegawai Damkar Blitar Ngaku untuk Keberanian
Senin, 30 Agustus 2021 - 17:47 WIB
BLITAR - Sanca (35), seorang oknum pegawai kontrak pemadam kebakaran ( Damkar ) Kabupaten Blitar diringkus aparat kepolisian.
Sanca diamankan di rumahnya di Sananwetan, Kota Blitar dan kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 28,74 gram.
"Yang bersangkutan diamankan di rumahnya," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan kepada wartawan Senin (30/8/2021).
Pria tersebut tidak berusaha melawan. Ia hanya pasrah saat digelandang petugas. Di depan petugas yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Sanca mengatakan,memakai sabu-sabu untuk kepentingan pekerjaan. Di bawah pengaruh sabu, dia mengaku merasa lebih kuat sekaligus berani saat menghadapi kobaran api. "Pengakuan merasa lebih berani dan kuat itu dilontarkan kepada petugas," kata Yudhi.
Sanca dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Selama bulan Agustus 2021 Polres Blitar Kota mengungkap empat kasus narkoba. Selain sabu-sabu, juga pil koplo. Dari kasus yang terungkap, petugas mengamankan lima orang pelaku.
Kasi Damkar Satpol PP Kabupaten Blitar Tedi Prasojo membenarkan Sanca merupakan bagian dari personilnya. Namun yang bersangkutan sudah mengundurkan dari sebagai pegawai kontrak dengan alasan ada pekerjaan lain. "Yang bersangkutan sudah mundur beberapa bulan lalu dengan alasan ada pekerjaan lain," ujarnya.
Sanca diamankan di rumahnya di Sananwetan, Kota Blitar dan kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 28,74 gram.
"Yang bersangkutan diamankan di rumahnya," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan kepada wartawan Senin (30/8/2021).
Baca Juga
Pria tersebut tidak berusaha melawan. Ia hanya pasrah saat digelandang petugas. Di depan petugas yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Sanca mengatakan,memakai sabu-sabu untuk kepentingan pekerjaan. Di bawah pengaruh sabu, dia mengaku merasa lebih kuat sekaligus berani saat menghadapi kobaran api. "Pengakuan merasa lebih berani dan kuat itu dilontarkan kepada petugas," kata Yudhi.
Sanca dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Selama bulan Agustus 2021 Polres Blitar Kota mengungkap empat kasus narkoba. Selain sabu-sabu, juga pil koplo. Dari kasus yang terungkap, petugas mengamankan lima orang pelaku.
Kasi Damkar Satpol PP Kabupaten Blitar Tedi Prasojo membenarkan Sanca merupakan bagian dari personilnya. Namun yang bersangkutan sudah mengundurkan dari sebagai pegawai kontrak dengan alasan ada pekerjaan lain. "Yang bersangkutan sudah mundur beberapa bulan lalu dengan alasan ada pekerjaan lain," ujarnya.
(nic)
tulis komentar anda