Pendapatan Pajak Retribusi di Makassar Dinilai Belum Optimal
Minggu, 29 Agustus 2021 - 18:43 WIB
Baik kata dia, saat dilakukannya pembangunan rumah hingga renovasi. Masyarakat harus menyadari kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Seperti SKRD untuk IMB , hingga dokumen yang dipersamakan.
Di mana aturan tersebut telah jelas tertuang dalam Pasal 52 tentang tata cata pemungutan.
"Yang dipersamakan maksudnya itu seperti karcis, kupon dan sebagainya. Jadi ini memang sudah seharunya dilengkapi saat penarikan dilakukan. Kita minta masyatakat agar perhatikan," katanya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda