BMS Diminta Segera Bayar Pajak BPHTB Senilai Rp1,4 Miliar

Minggu, 29 Agustus 2021 - 16:11 WIB
Persoalan ini kata Muhammad Rudi, harus segera diselesaikan mengingat PBB di Luwu sampai saat ini masih tinggi tunggakannya dan baru-baru ini, kasus tunggakan PBB sudah menjerat satu kepala desa hingga ditetapkan sebagai tersangka.



Untuk diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah.

Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Site Manager PT BMS, Zulkarnaen, dikonfirmasi menyampaikan akan mengkonfirmasi ke stafnya. "Saya konfirmasi sebentar, staf administrasi masih di lokasi (lapangan.red)," ujarnya.

Hingga berita ini turun, belum ada penyampaian lanjutan oleh pihak BMS ke media ini. Sebagaimana diketahui PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) sebuah perusahaan di bawah naungan Kalla Group, berlokasi di Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.



Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dimana lokasi ini sementara tahap pendirian Smalter atau pengolahan bahan tambang yang akan memisahkan biji besi dan timah serta bahan tambang lainnya.

Tahun lalu, PT BMS menyebutkan progres pembangunan Smalter sudah mendekati 30 persen. Dimana dari tujuh dapur tungku yang rencananya dibangun satu diantaranya telah selesai.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content