Cukai Rokok Naik, Buruh dan Petani di Jatim Was-was Kehilangan Pekerjaan

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 17:55 WIB
Selama satu setengah tahun pandemi, para pekerja rokok berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Bila cukai rokok dinaikkan, maka pabrikan akan mengurangi jam kerja, yang berujung pada pengurangan upah karena borongan kerja yang berkurang.

Sementara itu, pabrikan yang telah tutup, meninggalkan ribuan pekerja menjadi pengangguran. Mereka adalah pekerja dengan usia rata-rata di atas 40 tahun yang sulit mendapatkan pekerjaan baru.

Baca juga: Hius Paus Sepanjang 12 Meter Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Raja Ampat

Pelaku industri dan tenaga kerja dari sigaret kretek tangan (SKT) juga sangat mengkhawatirkan rencana kenaikan cukai rokok pada 2022. Seperti diketahui SKT merupakan sektor padat karya yang paling banyak mempekerjakan perempuan sebagai pelinting.

Umumnya, para pelinting ini merupakan tulang punggung keluarga sebagai sumber nafkah utama. Pemerintah diharapkan dapat melindungi rakyat kecil di sektor ini untuk dapat bertahan di tengah tekanan pandemi dengan cara tidak menaikkan cukai SKT.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim, Muhdi mengungkapkan, petani tembakau di Jatim ketar-ketir jika pemerintah segera merealisasikan pengumuman kenaikan tarif cukai.

Baca juga: Tangis Pecah di Karo, 5 Orang Korban Logsor Ditemukan Tak Bernyawa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!