Wali Kota Makassar Diperiksa Kasus Korupsi RS Batua
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:52 WIB
MAKASSAR - Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua, Kamis (26/8).
Dari pantauan, Danny Pomanto turun dari mobil Toyota Alphard hitam bersama beberapa pengacaranya sekira Pukul 14.30 Wita. Danny yang terlihat memakai setelan batik coklat, buru-buru masuk ke kantor Subdit Tipikor.
Baca Juga: Danny Pomanto
"Dia sebagai saksi. Ini baru pertama kali (pemeriksaan). Kita klarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang proyek pembangunan RS Batua ," katanya pasca pemeriksaan.
Danny Pomanto keluar dari kantor Subdit Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 18.00 Wita. Ia terlihat menaiki mobil berbeda dengan ketika datang, yakni Toyota Innova silver.
Beberapa pengacaranya terlihat menyusul meninggalkan lokasi, tanpa menjawab permintaan keterangan dari sejumlah wartawan yang menanti di depan kantor Subdit Tipikor.
Baca Juga: RS Batua Makassar
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Dari pantauan, Danny Pomanto turun dari mobil Toyota Alphard hitam bersama beberapa pengacaranya sekira Pukul 14.30 Wita. Danny yang terlihat memakai setelan batik coklat, buru-buru masuk ke kantor Subdit Tipikor.
Baca Juga: Danny Pomanto
"Dia sebagai saksi. Ini baru pertama kali (pemeriksaan). Kita klarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang proyek pembangunan RS Batua ," katanya pasca pemeriksaan.
Danny Pomanto keluar dari kantor Subdit Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 18.00 Wita. Ia terlihat menaiki mobil berbeda dengan ketika datang, yakni Toyota Innova silver.
Beberapa pengacaranya terlihat menyusul meninggalkan lokasi, tanpa menjawab permintaan keterangan dari sejumlah wartawan yang menanti di depan kantor Subdit Tipikor.
Baca Juga: RS Batua Makassar
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
(luq)
tulis komentar anda