Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Dijerat UU ITE

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:27 WIB
Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono menegaskan, Ruslan Buton sudah tidak lagi berstatus anggota TNI AD. “Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,” kata Sumarsono.

Menurut dia, Ruslan dipecat dari keanggotaan TNI AD lantaran terlibat kasus pembunuhan seorang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017. Saat itu, Ruslan menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. (Baca juga: New Normal Dimulai, Pasien Positif Corona di Jabar bertambah 32 Orang)

Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD kepada Ruslan Buton. Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. (M Yamin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!