Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Dijerat UU ITE
Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:27 WIB
Ruslan Buton saat dijemput di rumahnya. Foto/I News TV/Andhy Eba
JAKARTA - Polisi menangkap Ruslan Buton, pecatan anggota TNI, terkait kasus ujaran kebencian. Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu diamankan tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton setelah meminta Presiden Joko Widodo legawa mundur di tengah pandemi Covid-19. Surat terbuka berupa video yang meminta Jokowi legawa mundur itu menggegerkan dunia maya. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti 1 buah handphone milik tersangka dan KTP. “Seusai diamankan, Ruslan kemudian diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri,” kata Ramadhan, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Ruslan mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah miliknya yang dibuat tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone dan menyebarkannya ke Grup WA Serdadu Eks Trimatra. "Pendalaman tentang peran tersangka akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta," ujarnya. (Baca: Buntut Surat ke Presiden, Ruslan Buton Dijemput Paksa Polisi)
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti 1 buah handphone milik tersangka dan KTP. “Seusai diamankan, Ruslan kemudian diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri,” kata Ramadhan, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Ruslan mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah miliknya yang dibuat tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone dan menyebarkannya ke Grup WA Serdadu Eks Trimatra. "Pendalaman tentang peran tersangka akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta," ujarnya. (Baca: Buntut Surat ke Presiden, Ruslan Buton Dijemput Paksa Polisi)
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.
Lihat Juga :