Siapkan Skema Pembukaan, Wajib Vaksin Diusul Jadi Syarat Masuk Mal

Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:52 WIB
Wajib vaksin diusul jadi syarat masuk mal di Kota Makassar. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah mempertimbangkan pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dengan syarat kapasitas maksimal 25% dan operasional hingga pukul 20.00 Wita.

Hal itu disampaikan dalam forum rapat Forkopimda bersama perwakilan seluruh mal di Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Rapat Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (23/8/2021).

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan, syarat lainnya yang harus dipenuhi para pengelola mal adalah menyediakan zoom monitoring yang terpantau langsung oleh Pemkot Makassar hingga mal ditutup.



"Kalau terjadi kerumunan di dalam dibubarkan. Setiap jam kirimkan gambar situasi. Dulu yang kita laksanakan di Mall Panakkukang. Mal-mal sudah tahu itu kok," ujarnya.



Selain itu, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga diusul sehingga pengunjung yang hendak masuk mal dapat terdeteksi sudah atau tidaknya melakukan vaksinasi Covid-19 .

"Ada inovasi dari pengelola mal, dimana yang masuk itu pakai aplikasi Peduli Lindungi yang vaksinasi, saya terima usulan itu kami tadi berunding dan menerima usulan itu," ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar seluruh pegawai dan pemilik gerai di dalam mal telah rampung divaksinasi. Hal ini juga nantinya akan menjadi salah satu tolak ukur untuk diberikan insentif keringanan pajak. Surat edaran baru yang memuat aturan itu rencananya akan dikeluarkan hari ini, Selasa (24/8/2021).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content