Usai Pukul Anggota DPRD Bantul, Residivis Nyaris Diamuk Massa yang Mengepung Kantor Polisi
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:17 WIB
BANTUL - Bima Prakosa (26) seorang residivis hampir saja menjadi bulan bulanan ratusan orang massa ormas salah satu partai politik lantaran memukul anggota DPRD Kabupaten Bantul Eko Sutrisno Aji hingga terluka. Sang anggota DPRD tersebut terluka di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat dipukul dengan senter besi oleh Bima Prakosa. Akibatnya Polisi harus bekerja keras untuk mengevakuasi pelaku dari kantor Polsek ke Polres Bantul.
Dari video amatir yang beredar di media sosial terlihat puluhan anggota Polisi dari Polsek Pandak dan Polres Bantul harus bekerja keras untuk meredam ratusan emosi massa. Mereka berusaha mengevakuasi pelaku penganiayaan dari kantor Polsek Pandak menuju Polres Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kejadian tersebut berawal dari kedatangan Bima Prakosa untuk menjemput isterinya di rumah mertuanya. Bima yang diduga masih dalam pengaruh miras usai berpesta miras jenis lapen bersama teman temannya kemudian terlibat pertengkaran dengan mertuanya di Dusun Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul.
Pertengkaran dengan suara keras tersebut mengundang kehadiran tetangga dan pengurus warga setempat. Eko Sutrisno Aji salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul yang bertempat tinggal di dusun tersebut kemudian datang dan berusaha menenangkan Bima Prakosa yang terlihat sangat emosi.
"Melihat adanya beberapa orang datang ke rumah mertuanya dan dianggap mencampuri urusan rumah tangganya. Bima Prakosa pun emosi dan mengamuk. Dengan sebuah senter logam yang diambil dari kantong jaketnya pria yang baru dua bulan bebas dari penjara dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan airgun ilegal ini mengamuk hingga menyebabkan Eko Sutrisno Aji mengalami luka robek di bagian belakang kepala hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit," kata Kapolres, Senin (23/8/2021).
Lalu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul dan anak korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke kantor Polisi pada Senin siang dengan membawa sejumlah saksi.
"Sehingga peristiwa yang terjadi pada hari Minggu malam kemarin membuat ratusan orang massa ormas yang merupakan pendukung anggota DPRD tersebut menggeruduk kantor Polsek Pandak yang berada di Jalan Raya Srandakan Bantul," timpalnya.
Saat ini korban pemukulan Eko Sutrisno Aji yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PPP hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bantul.
Setelah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti Polisi akhirnya menetapkan Bima Prakosa sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan. "Polisi akan menjerat tersangka Bima Prakosa dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga
Dari video amatir yang beredar di media sosial terlihat puluhan anggota Polisi dari Polsek Pandak dan Polres Bantul harus bekerja keras untuk meredam ratusan emosi massa. Mereka berusaha mengevakuasi pelaku penganiayaan dari kantor Polsek Pandak menuju Polres Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kejadian tersebut berawal dari kedatangan Bima Prakosa untuk menjemput isterinya di rumah mertuanya. Bima yang diduga masih dalam pengaruh miras usai berpesta miras jenis lapen bersama teman temannya kemudian terlibat pertengkaran dengan mertuanya di Dusun Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul.
Pertengkaran dengan suara keras tersebut mengundang kehadiran tetangga dan pengurus warga setempat. Eko Sutrisno Aji salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul yang bertempat tinggal di dusun tersebut kemudian datang dan berusaha menenangkan Bima Prakosa yang terlihat sangat emosi.
"Melihat adanya beberapa orang datang ke rumah mertuanya dan dianggap mencampuri urusan rumah tangganya. Bima Prakosa pun emosi dan mengamuk. Dengan sebuah senter logam yang diambil dari kantong jaketnya pria yang baru dua bulan bebas dari penjara dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan airgun ilegal ini mengamuk hingga menyebabkan Eko Sutrisno Aji mengalami luka robek di bagian belakang kepala hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit," kata Kapolres, Senin (23/8/2021).
Lalu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul dan anak korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke kantor Polisi pada Senin siang dengan membawa sejumlah saksi.
"Sehingga peristiwa yang terjadi pada hari Minggu malam kemarin membuat ratusan orang massa ormas yang merupakan pendukung anggota DPRD tersebut menggeruduk kantor Polsek Pandak yang berada di Jalan Raya Srandakan Bantul," timpalnya.
Saat ini korban pemukulan Eko Sutrisno Aji yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PPP hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bantul.
Setelah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti Polisi akhirnya menetapkan Bima Prakosa sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan. "Polisi akan menjerat tersangka Bima Prakosa dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda