190 Pasangan Belum Cukup Umur di KBB Mengajukan Dispensasi Nikah

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:39 WIB
"Ada kekhawatiran orang tua akan hubungan mereka. Jika dilihat dari yang mengajukan dispensasi permohonan nikah itu usianya kebanyakan baru lulusan SMA sederajat," kata dia.

Baca juga: Lahir di Mobil dalam Perjalanan ke Rumah Sakit, Tangis Bayi Ini Bikin Pasutri Ponorogo Bahagia

Dispensasi perkawinan akan diberikan Pengadilan Agama setelah melalui serangkaian tahapan. Dari mulai pendaftaran hingga persidangan. Kemudian dalam persidangan, semua pihak yang terlibat dimintai keterangan. Dari mulai calon mempelai, orang tua hingga para saksi yang alasannya harus kuat.

"Alasannya harus kuat dan tidak ada paksaan. Makannya kita mintai keterangan semua yang terkait, termasuk kesiapan mental dan kesehatan pasangan. Jika disetujui akan diberikan salinan penetapan yang menjadi syarat untuk dibawa ke KUA," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!