190 Pasangan Belum Cukup Umur di KBB Mengajukan Dispensasi Nikah

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:39 WIB
loading...
190 Pasangan Belum Cukup...
Sejumlah warga sedang mengurus pernikahan dan perceraian di kantor Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jalan Raya Gadobangkong, Ngamprah. Foto/MPI/Adi haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 190 pasangan berusia di bawah 19 tahun mengajukan dispensasi nikah . Data itu tercatat sepanjang tahun ini di Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Seharusnya jika mengacu kepada persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka batas usia menikah adalah minimal 19 tahun bagi pria dan wanita. Namun diaturan itu juga memuat dispensasi bagi warga yang ingin menikah namun secara usia belum memenuhi syarat.

"Tahun ini permohonan dispensasi nikah sudah ada sekitar 190. Trennya memang meningkat sejak ada perubahan undang-undang tersebut," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Hadiri Acara Pernikahan di Sukabumi, 83 Warga Keracunan dan Dilarikan ke Puskesmas

Menurutnya, dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Jika persyaratan memenuhi, perkawinan dapat dilangsungkan meski salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia tersebut.

Pertimbangannya, pasangan yang mengajukan dispenasi perkawinan dikarenakan orang tua mereka merasa khawatir terhadap hubungan anak-anaknya. Akhirnya jalan yang dipilih adalah mensahkan hubungan melalui pernikahan meski usianya belum memenuhi syarat.

"Ada kekhawatiran orang tua akan hubungan mereka. Jika dilihat dari yang mengajukan dispensasi permohonan nikah itu usianya kebanyakan baru lulusan SMA sederajat," kata dia.

Baca juga: Lahir di Mobil dalam Perjalanan ke Rumah Sakit, Tangis Bayi Ini Bikin Pasutri Ponorogo Bahagia

Dispensasi perkawinan akan diberikan Pengadilan Agama setelah melalui serangkaian tahapan. Dari mulai pendaftaran hingga persidangan. Kemudian dalam persidangan, semua pihak yang terlibat dimintai keterangan. Dari mulai calon mempelai, orang tua hingga para saksi yang alasannya harus kuat.

"Alasannya harus kuat dan tidak ada paksaan. Makannya kita mintai keterangan semua yang terkait, termasuk kesiapan mental dan kesehatan pasangan. Jika disetujui akan diberikan salinan penetapan yang menjadi syarat untuk dibawa ke KUA," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
83 Kantong Jenazah Dievakuasi...
83 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Longsor Bandung Barat, Pencarian Dilanjutkan
Tinjau Korban Longsor...
Tinjau Korban Longsor di Cisarua, Stafsus Menag: Bagian dari Traumatic Healing
Hari Kedelapan Operasi...
Hari Kedelapan Operasi SAR Longsor Bandung Barat, Total 70 Kantong Jenazah Dievakuasi
Update Pencarian Korban...
Update Pencarian Korban Longsor Bandung Barat, Tim SAR Evakuasi 7 Kantong Jenazah
5 Jenazah Korban Longsor...
5 Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Ditemukan, Total 60 Korban
Tim DVI Berhasil Identifikasi...
Tim DVI Berhasil Identifikasi 20 Jenazah Korban Longsor Cisarua
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Rekomendasi
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Berita Terkini
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved