Kasus Narkoba 4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Siap Disidangkan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 08:48 WIB
Baca Juga: Tahap 2 Kasus Narkoba Empat Eks Pejabat Pemkot Ditunda Pekan Depan

Dia menambahkan, saat ini JPU bakal melengkapi administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. Meski begitu Hairil tidak menjelaskan berapa banyak JPU yang disiapkan untuk mendakwa para tersangka. "Intinya segera disidangkan," tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Barang merusak tersebut didapat dari penangkapan dan pengembangan pada Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya empat tersangka itu sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!