6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:18 WIB
Edi menerangkan ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait Hak Narapidana, PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Khusus.
Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Baca juga:297 Narapidana LPKA Maros Diusul Dapat Remisi
"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Edi.
Meski demikian, Edi tidak merinci napi dengan kasus apa saja yang diberikan remisi kemerdekaan tahun ini. "Itu tidak dirincikan dari pusat, tapi kemarin kebanyakan usulan kita itu dari kasus narkoba," paparnya.
Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Baca juga:297 Narapidana LPKA Maros Diusul Dapat Remisi
"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Edi.
Meski demikian, Edi tidak merinci napi dengan kasus apa saja yang diberikan remisi kemerdekaan tahun ini. "Itu tidak dirincikan dari pusat, tapi kemarin kebanyakan usulan kita itu dari kasus narkoba," paparnya.
(luq)
Lihat Juga :