6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:18 WIB
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan remisi kemerdekaan kepada narapidana di Sulsel, Selasa (17/8). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 6.034 narapidana di semua Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan menerima remisi tepat pada momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menerangkan, ribuan napi itu mendapat remisi dengan kategori remisi umum (RU) I dan II.



Baca juga:HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi

Edi menjelaskan RU I berarti, narapidana yang telah mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana. Sementara RU II, narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi .

"Untuk RU I, sebanyak 5.855 orang narapidana, sedangkan RU II 179 orang narapidana. Ini rekapitulasi dari 24 lapas dan rutan yang ada di Sulsel," katanya ditemui di Rutan Makassar.

Baca juga:13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum 2021
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!