6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:18 WIB
MAKASSAR - Sebanyak 6.034 narapidana di semua Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan menerima remisi tepat pada momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menerangkan, ribuan napi itu mendapat remisi dengan kategori remisi umum (RU) I dan II.
Baca Juga: remisi
"Untuk RU I, sebanyak 5.855 orang narapidana, sedangkan RU II 179 orang narapidana. Ini rekapitulasi dari 24 lapas dan rutan yang ada di Sulsel," katanya ditemui di Rutan Makassar.
dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Edi.
Meski demikian, Edi tidak merinci napi dengan kasus apa saja yang diberikan remisi kemerdekaan tahun ini. "Itu tidak dirincikan dari pusat, tapi kemarin kebanyakan usulan kita itu dari kasus narkoba," paparnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menerangkan, ribuan napi itu mendapat remisi dengan kategori remisi umum (RU) I dan II.
Baca Juga: remisi
"Untuk RU I, sebanyak 5.855 orang narapidana, sedangkan RU II 179 orang narapidana. Ini rekapitulasi dari 24 lapas dan rutan yang ada di Sulsel," katanya ditemui di Rutan Makassar.
dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Edi.
Meski demikian, Edi tidak merinci napi dengan kasus apa saja yang diberikan remisi kemerdekaan tahun ini. "Itu tidak dirincikan dari pusat, tapi kemarin kebanyakan usulan kita itu dari kasus narkoba," paparnya.
(luq)
tulis komentar anda