PSBB Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Bukan Berarti Semua Bebas
Jum'at, 29 Mei 2020 - 15:05 WIB
Kemudian untuk rumah ibadah, sebut Wako, juga tetap mematuhi protokol kesehatan seperti dalam penerapan PSBB sampai adanya aturan baru dari Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Apakah beribadah langsung bergeser dari rumah ke masjid? Ini bukan serta merta, tetapi akan mengacu kepada keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI. Jadi seperti apa aturannya, kita tungu dulu aturan yang jelas dari pusat.
"Yang jelas, semua masih wajib melaksanakan protokol kesehatan," paparnya.
Begitu juga dengan sekolah, dengan peniadaan PSBB tidak berarti belajar dari rumah mulai Jumat (29/5/2020) langsung bergeser ke sekolah.
"Untuk sekolah, apakah langsung aktif seperti sebelum Covid-19? Kita tunggu aturan dari Menteri Pendidikan dulu. Demikian juga untuk ASN, apakah langsung bekerja seperti biasa?, kita juga tunggu aturan dari Menpan seperti apa," tutup Wali Kota. (adv)
"Apakah beribadah langsung bergeser dari rumah ke masjid? Ini bukan serta merta, tetapi akan mengacu kepada keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI. Jadi seperti apa aturannya, kita tungu dulu aturan yang jelas dari pusat.
"Yang jelas, semua masih wajib melaksanakan protokol kesehatan," paparnya.
Begitu juga dengan sekolah, dengan peniadaan PSBB tidak berarti belajar dari rumah mulai Jumat (29/5/2020) langsung bergeser ke sekolah.
"Untuk sekolah, apakah langsung aktif seperti sebelum Covid-19? Kita tunggu aturan dari Menteri Pendidikan dulu. Demikian juga untuk ASN, apakah langsung bekerja seperti biasa?, kita juga tunggu aturan dari Menpan seperti apa," tutup Wali Kota. (adv)
(atk)
tulis komentar anda