PSBB Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Bukan Berarti Semua Bebas

Jum'at, 29 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
PSBB Tidak Diperpanjang,...
PSBB Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Bukan Berarti Semua Bebas
A A A
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sejauh ini sudah diperpanjang sebanyak tiga kali.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, meski PSBB berakhir, namun bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas seperti biasa sebelum pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melanda.

"Tapi pemerintah membuat tatanan hidup baru yang disebut New Normal dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya saat memberi keterangan pers usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap III, di ruang rapat lantai III komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (28/5/2020).

"Jadi bukan berarti PSBB selesai, semua bebas, belum. Bebas kita masih bebas bersyarat," tegas wali kota menambahkan.

Ia menjelaskan karena New Normal ini bukan berarti masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti dalam kondisi normal, normal seperti sebelum covid.

"Tapi normal yang dimaksud tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap walikota.

Dalam penerapan New Normal, disampaikannya jika seluruh tempat hiburan tidak serta merta dapat beroperasi normal. Akan tetapi pengelola wajib mengajukan permohonan beroperasi ke pemerintah kota melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Apakah hiburan langsung buka? Tidak. Kita akan buat perwako (peraturan walikota), mereka harus buat permohonna dulu ke kita, nanti dipelajari, jika memenuhi standar protokol kesehatan, kita izinkan dan diawasi. Siapa yang awasi? TNI/Polri," ucapnya.

"Kenapa libatkan TNI/Polri, karena masyarakat kita belum disiplin. Masyarakat kita belum seperti Rakyat Korea dan Jepang, maka TNI dihadirkan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," sambung walikota.

Kemudian untuk rumah ibadah, sebut Wako, juga tetap mematuhi protokol kesehatan seperti dalam penerapan PSBB sampai adanya aturan baru dari Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Apakah beribadah langsung bergeser dari rumah ke masjid? Ini bukan serta merta, tetapi akan mengacu kepada keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI. Jadi seperti apa aturannya, kita tungu dulu aturan yang jelas dari pusat.

"Yang jelas, semua masih wajib melaksanakan protokol kesehatan," paparnya.

Begitu juga dengan sekolah, dengan peniadaan PSBB tidak berarti belajar dari rumah mulai Jumat (29/5/2020) langsung bergeser ke sekolah.

"Untuk sekolah, apakah langsung aktif seperti sebelum Covid-19? Kita tunggu aturan dari Menteri Pendidikan dulu. Demikian juga untuk ASN, apakah langsung bekerja seperti biasa?, kita juga tunggu aturan dari Menpan seperti apa," tutup Wali Kota. (adv)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wujudkan Asta Cita,...
Wujudkan Asta Cita, YSPN Bersama Pemkot Pekanbaru Dorong Urban Farming di Sekolah
Wali Kota Pekanbaru...
Wali Kota Pekanbaru Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Maksimal di Tahun 2025
Profil dan Biodata Muflihun,...
Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Gedung Pemkot Pekanbaru...
Gedung Pemkot Pekanbaru Terbakar, Ini Penampakannya
Kadis Kominfo Pelalawan...
Kadis Kominfo Pelalawan Membuka Secara Resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM
Kabar Duka Datang dari...
Kabar Duka Datang dari Pekanbaru, Mantan Wali Kota Herman Abdullah Wafat
Penampakan Pj Wali Kota...
Penampakan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Tiba di KPK Pakai Masker dan Topi
KPK Beberkan Modus Fiktif...
KPK Beberkan Modus Fiktif Keuangan Daerah di Balik OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
KPK Sita Uang Lebih...
KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Rekomendasi
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Stafsus Menkeu: Medali...
Stafsus Menkeu: Medali Emas Atlet Dijamin Semua Bebas Bea
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved