PSBB Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Bukan Berarti Semua Bebas

Jum'at, 29 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
PSBB Tidak Diperpanjang,...
PSBB Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Bukan Berarti Semua Bebas
A A A
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sejauh ini sudah diperpanjang sebanyak tiga kali.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, meski PSBB berakhir, namun bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas seperti biasa sebelum pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melanda.

"Tapi pemerintah membuat tatanan hidup baru yang disebut New Normal dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya saat memberi keterangan pers usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap III, di ruang rapat lantai III komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (28/5/2020).

"Jadi bukan berarti PSBB selesai, semua bebas, belum. Bebas kita masih bebas bersyarat," tegas wali kota menambahkan.

Ia menjelaskan karena New Normal ini bukan berarti masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti dalam kondisi normal, normal seperti sebelum covid.

"Tapi normal yang dimaksud tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap walikota.

Dalam penerapan New Normal, disampaikannya jika seluruh tempat hiburan tidak serta merta dapat beroperasi normal. Akan tetapi pengelola wajib mengajukan permohonan beroperasi ke pemerintah kota melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Apakah hiburan langsung buka? Tidak. Kita akan buat perwako (peraturan walikota), mereka harus buat permohonna dulu ke kita, nanti dipelajari, jika memenuhi standar protokol kesehatan, kita izinkan dan diawasi. Siapa yang awasi? TNI/Polri," ucapnya.

"Kenapa libatkan TNI/Polri, karena masyarakat kita belum disiplin. Masyarakat kita belum seperti Rakyat Korea dan Jepang, maka TNI dihadirkan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," sambung walikota.

Kemudian untuk rumah ibadah, sebut Wako, juga tetap mematuhi protokol kesehatan seperti dalam penerapan PSBB sampai adanya aturan baru dari Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Apakah beribadah langsung bergeser dari rumah ke masjid? Ini bukan serta merta, tetapi akan mengacu kepada keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI. Jadi seperti apa aturannya, kita tungu dulu aturan yang jelas dari pusat.

"Yang jelas, semua masih wajib melaksanakan protokol kesehatan," paparnya.

Begitu juga dengan sekolah, dengan peniadaan PSBB tidak berarti belajar dari rumah mulai Jumat (29/5/2020) langsung bergeser ke sekolah.

"Untuk sekolah, apakah langsung aktif seperti sebelum Covid-19? Kita tunggu aturan dari Menteri Pendidikan dulu. Demikian juga untuk ASN, apakah langsung bekerja seperti biasa?, kita juga tunggu aturan dari Menpan seperti apa," tutup Wali Kota. (adv)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wujudkan Asta Cita,...
Wujudkan Asta Cita, YSPN Bersama Pemkot Pekanbaru Dorong Urban Farming di Sekolah
Wali Kota Pekanbaru...
Wali Kota Pekanbaru Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Maksimal di Tahun 2025
Profil dan Biodata Muflihun,...
Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Gedung Pemkot Pekanbaru...
Gedung Pemkot Pekanbaru Terbakar, Ini Penampakannya
Kadis Kominfo Pelalawan...
Kadis Kominfo Pelalawan Membuka Secara Resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM
Kabar Duka Datang dari...
Kabar Duka Datang dari Pekanbaru, Mantan Wali Kota Herman Abdullah Wafat
Penampakan Pj Wali Kota...
Penampakan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Tiba di KPK Pakai Masker dan Topi
KPK Beberkan Modus Fiktif...
KPK Beberkan Modus Fiktif Keuangan Daerah di Balik OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
KPK Sita Uang Lebih...
KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Rekomendasi
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Tidak Semua Negara Arab...
Tidak Semua Negara Arab Mendukung Houthi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved