Sopir Truk Dipungli Rp1 Juta di Bandung, 13 Orang Ditangkap Termasuk Oknum Polisi

Senin, 16 Agustus 2021 - 19:14 WIB
"Kegiatan ini sudah berlangsung lama, kita lakukan penyelidikan apakah keberadaan uang ini ada terkait tindak pidana. Kita juga akan koordinasi dengan Pemkot Bandung karena pasar ini milik swasta, bukan milik pemerintah," katanya.

Yoris menambahkan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung, tarif parkir kendaraan maksimal Rp20.000. Dengan demikian, terdapat selisih cukup besar antara jumlah uang yang ditarik petugas Pasar Induk Caringin dan nominal tarif parkir dalam aturan tersebut.

"Berdasarkan perwal, setiap angkutan parkir itu memang paling banyak Rp20.000, namun pihak pengelola mengambil kebijakan bagi truk besar yang masuk itu Rp415.000," kata Yoris seraya mengimbau sopir lainnya yang merasa menjadi korban pungli serupa untuk melapor ke kepolisian.

Diketahui, informasi terkait sisi gelap di pasar terbesar di Kota Bandung itu pertama kalinya diunggah oleh pengguna akun Facebook bernama Angga Dinata. Dia menceritakan kegelisahannya mengenai biaya yang harus dikeluarkan saat masuk ke area pasar untuk mengantarkan barang.

"Saya masuk ke pintu pertama pasar Induk Caringin diminta uang parkir Rp415.000. Pintu masuk kedua, dipinta lagi Rp 270.000. Pas bongkar (muatan barang) tiba-tiba ada polisi datang minta yang ke saya Rp100.000, bilangnya uang cas apalah saya tidak tahu," tulis dia.

Tak sampai di situ, setelah selesai membongkar muatan, dia kembali harus merogoh uang Rp50.000 karena ada permintaan dari pria yang mengaku sebagai petugas keamanan. Unggahan itu mendapat reaksi beragam dari warganet.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More