Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Satgas COVID-19 dan Kapolres Bungkam

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 17:40 WIB
Baca juga: Wanita Seksi Pakai Rok Mini Tewas Digorok, Polisi Lampung Selatan Periksa 7 Saksi

Wakil Bupati Simalungun, Zonnny Waldy selaku Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, mengatakan, seharusnya Instruksi Mendagri dan peraturan Gubernur Sumatera Utara, dipatuhi oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Hutabayu Raja. "Kan tidak mungkin Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun yang turun, itu seharusnya Satgas di kecamatan yang membubarkan," ujar Zonny.

Zonny menambahkan, Bupati Simalungun juga sudah tegas menyampaikan instruksi kepada camat, dan kepala desa untuk melaksanakan Instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, terkait penegakkan PPKM.

Baca juga: Apa yang Dilakukan Warga Jatim Selama PPKM Darurat, Ini Hasil Survei BPS

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mendesak Mendagri Tito Karnavian, dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan sanksi tegas kepada bupati dan Kapolres Simalungun yang tidak mampu menegakkan disiplin PPKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!