Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Satgas COVID-19 dan Kapolres Bungkam
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 17:40 WIB
SIMALUNGUN - Pesta pernikahan digelar anggota DPRD Kabupaten Simalungun, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Pesta pernikahan ini digelar di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021) dan tidak dibubarkan oleh Satgas COVID-19 .
Padahal, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan peraturan melarang pelaksanaan pesta di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, selama PPKM berlangsung, demi mencegah penularan COVID-19 .
Sementara itu, Satgas COVID-19 Kebupaten Simalungun, justru menyalahkan Satgas COVID-19 Kecamatan Hutabayu Raja, yang tidak membubarkan pesta pernikahan anak anggota DPRD Kabupaten Simalungun tersebut.
Wakil Bupati Simalungun, Zonnny Waldy selaku Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, mengatakan, seharusnya Instruksi Mendagri dan peraturan Gubernur Sumatera Utara, dipatuhi oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Hutabayu Raja. "Kan tidak mungkin Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun yang turun, itu seharusnya Satgas di kecamatan yang membubarkan," ujar Zonny.
Zonny menambahkan, Bupati Simalungun juga sudah tegas menyampaikan instruksi kepada camat, dan kepala desa untuk melaksanakan Instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, terkait penegakkan PPKM.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mendesak Mendagri Tito Karnavian, dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan sanksi tegas kepada bupati dan Kapolres Simalungun yang tidak mampu menegakkan disiplin PPKM.
"Harus ada sanksi, jangan dicari kambing hitam, seolah-olah pembiaran pesta di Kecamatan Hutabayu Raja, kesalahan Satgas di kecamatan. Bupati dan Kapolres Simalungun harus diberi sanksi, pemerintah harus konsisten terhadap peraturan yang dibuat untuk menanggulangi COVID-19 ," sebut Fawer.
Kepala BPBD Kabupaten Simalungun, Bob P. Saragih, dan Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi via telepon terkait tidak dibubarkan pesta pernikahan putri anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Benfri Sinaga, memilih untuk bungkam.
Padahal, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan peraturan melarang pelaksanaan pesta di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, selama PPKM berlangsung, demi mencegah penularan COVID-19 .
Sementara itu, Satgas COVID-19 Kebupaten Simalungun, justru menyalahkan Satgas COVID-19 Kecamatan Hutabayu Raja, yang tidak membubarkan pesta pernikahan anak anggota DPRD Kabupaten Simalungun tersebut.
Baca Juga
Wakil Bupati Simalungun, Zonnny Waldy selaku Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, mengatakan, seharusnya Instruksi Mendagri dan peraturan Gubernur Sumatera Utara, dipatuhi oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Hutabayu Raja. "Kan tidak mungkin Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun yang turun, itu seharusnya Satgas di kecamatan yang membubarkan," ujar Zonny.
Zonny menambahkan, Bupati Simalungun juga sudah tegas menyampaikan instruksi kepada camat, dan kepala desa untuk melaksanakan Instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, terkait penegakkan PPKM.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mendesak Mendagri Tito Karnavian, dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan sanksi tegas kepada bupati dan Kapolres Simalungun yang tidak mampu menegakkan disiplin PPKM.
"Harus ada sanksi, jangan dicari kambing hitam, seolah-olah pembiaran pesta di Kecamatan Hutabayu Raja, kesalahan Satgas di kecamatan. Bupati dan Kapolres Simalungun harus diberi sanksi, pemerintah harus konsisten terhadap peraturan yang dibuat untuk menanggulangi COVID-19 ," sebut Fawer.
Kepala BPBD Kabupaten Simalungun, Bob P. Saragih, dan Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi via telepon terkait tidak dibubarkan pesta pernikahan putri anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Benfri Sinaga, memilih untuk bungkam.
(eyt)
tulis komentar anda