Langgar Jam Malam, 12 Warung Ditutup Paksa dan Kursi Disita

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 10:05 WIB
Dia melanjutkan, sesuai edaran operasional badan usaha tak boleh lewat jam 22.00. Masyarakat diminta untuk mematuhi regulasi tersebut atau sanksi lebih berat seperti pencabutan izin akan diambil.

"Satgas Raika patroli di wilayah yang banyak kerumunan dan penutupan usaha yang tidak mematuhi surat Edaran Walikota Makassar, tentang ketentuan jam operasional hanya sampai batas jam 22:00 Wita," pungkasnya.

Sementara hingga sejauh ini Satpol PP sudah berhasil menyita 5066 meja dan kursi dari ratusan badan usaha di Kota Makassar.

Baca Juga: 7.167 Pekerja di Jawa Timur Dirumahkan Akibat PPKM Darurat

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!