7.167 Pekerja di Jawa Timur Dirumahkan Akibat PPKM Darurat
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:04 WIB
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo. SINDOnews
SURABAYA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat membawa dampak buruk bagi kalangan pekerja. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mencatat, sebanyak 7.167 pekerja dirumahkan akibat kebijakan tersebut. PPKM darurat diberlakukan dalam rentang bulan Juli 2021.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pekerja yang terpaksa dirumahkan jumlahnya mencapai ribuan dari total 29 perusahaan kritikal dan esensial, serta non esensial sebanyak 80 perusahaan. Baca juga: Pandemi Tak Kunjung Usai, Gerakan #MenangBersama Menggema di Bandung
Dari perusahaan yang merumahkan tersebut tercatat ada 7.167 orang pekerja yang dirumahkan. "Coba lihat toko-toko elektronik atau toko perlengkapan rumah, semua merumahkan pekerjanya. Pekerja yang dirumahkan ini tidak digaji," ujarnya, Jumat (13/8/2021).
Dia menambahkan, selama PPKM darurat, di Jatim ada lima sektor usaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan dan tempat makan.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pekerja yang terpaksa dirumahkan jumlahnya mencapai ribuan dari total 29 perusahaan kritikal dan esensial, serta non esensial sebanyak 80 perusahaan. Baca juga: Pandemi Tak Kunjung Usai, Gerakan #MenangBersama Menggema di Bandung
Dari perusahaan yang merumahkan tersebut tercatat ada 7.167 orang pekerja yang dirumahkan. "Coba lihat toko-toko elektronik atau toko perlengkapan rumah, semua merumahkan pekerjanya. Pekerja yang dirumahkan ini tidak digaji," ujarnya, Jumat (13/8/2021).
Dia menambahkan, selama PPKM darurat, di Jatim ada lima sektor usaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan dan tempat makan.
Lihat Juga :