7.167 Pekerja di Jawa Timur Dirumahkan Akibat PPKM Darurat

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:04 WIB
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo. SINDOnews
SURABAYA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat membawa dampak buruk bagi kalangan pekerja. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mencatat, sebanyak 7.167 pekerja dirumahkan akibat kebijakan tersebut. PPKM darurat diberlakukan dalam rentang bulan Juli 2021.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pekerja yang terpaksa dirumahkan jumlahnya mencapai ribuan dari total 29 perusahaan kritikal dan esensial, serta non esensial sebanyak 80 perusahaan.

Dari perusahaan yang merumahkan tersebut tercatat ada 7.167 orang pekerja yang dirumahkan. "Coba lihat toko-toko elektronik atau toko perlengkapan rumah, semua merumahkan pekerjanya. Pekerja yang dirumahkan ini tidak digaji," ujarnya, Jumat (13/8/2021).



Dia menambahkan, selama PPKM darurat, di Jatim ada lima sektor usaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan dan tempat makan.

Jumlah total yang ter-PHK sebanyak 107 orang. "Selain merumahkan karyawan hingga PHK, terdapat juga usaha yang memilih bertahan dengan mengurangi upah pekerja," katanya.

Himawan mengatakan, selain merumahkan pekerja, sejumlah usaha lain juga berupaya untuk tetap bertahan hidup dengan cara mengurangi upah pekerja agar usahanya tetap berjalan. Ada 29 sektor usaha kritikal, dan 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial yang memilih mengurangi upah karyawan dengan total 7.000 orang lebih.

Sehingga ada 101 perusahaan dengan jenis yang sama seperti perhotelan, restoran, dan transportasi yang melakukan pengurangan upah. "Pengurangan upah pekerja ini dilakukan dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Keduanya sudah memahami kondisi yang terjadi akibat pandemi COVID-19," tandas Himawan.

Lebih jauh Himawan menambahkan, selama PPKM Darurat terdapat sejumlah perusahaan yang memilih tutup untuk sementara. Di antaranya 12 perusahaan sektor esensial, 9 perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial.

"Ini yang mampu kami record dan ini kami laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) karena ini yang kira-kira dijadikan acuan data untuk pemberian bansos," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content