6 Anggota Sindikat Curanmor Digulung Polres Sukabumi, 2 Masih Buron

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:17 WIB
Baca juga: Darah Tertumpah di Jalan Raya Paguyangan Brebes, 3 Nyawa Melayang Dihantam Truk

Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan, kepada para tersangka curanmor pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 KHUP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.

Baca juga: Wanita Seksi Pakai Rok Mini Warna Hijau Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Gorok

"Para tersangka yang diamankan di TKP Simpenan berinisial SF (47), ND (55), AR (42), dan HD (40), sedangkan TKP Cibadak MH (24), dan RT (41). Saat ini kami masih mengejar DPO , inisial GL TKP Simpenan, terus yang di Cibadak masih ada DPO dua orang KM, dan AM," ujar Aah Saepul.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!