6 Anggota Sindikat Curanmor Digulung Polres Sukabumi, 2 Masih Buron

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:17 WIB
Polres Sukabumi berhasil meringkus enam orang terduga tindak pencurian kendaraan bermotor. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Sukabumi, berhasil diringkus Polres Sukabumi, bersama jajaran polsek, yakni Polsek Simpenan, dan Polsek Cibadak.



Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, petugas dari Satreskrim Polres Sukabumi, telah menangkap enam pelaku curanmor beserta delapan barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor roda dua.



"Dari pengungkapan oleh Sateskrim Polres Sukabumi, untuk TKP Polsek Simpenan, berhasil diringkus empat tersangka curanmor beseta empat barang bukti. Sedangkan TKP di Polsek Cibadak dua tersangka satu tempat kejadian perkara, dan empat barang bukti," tegas Dedy Darmawansyah Nawirputra.



Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan, kepada para tersangka curanmor pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 KHUP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.



"Para tersangka yang diamankan di TKP Simpenan berinisial SF (47), ND (55), AR (42), dan HD (40), sedangkan TKP Cibadak MH (24), dan RT (41). Saat ini kami masih mengejar DPO , inisial GL TKP Simpenan, terus yang di Cibadak masih ada DPO dua orang KM, dan AM," ujar Aah Saepul.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content