Kejari Karawang Dalami Kasus Pemotongan Dana Bansos

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 13:24 WIB
Berdasarkan pengakuan warga, alasan pemotongan dana BST yang dilakukan oknum aparat desa yaitu untuk membantu warga yang terpapar covid-19. Setiap warga penerima BST di potong Rp 300 ribu. Penerima dana BST di Desa Pasirtalaga sebanyak 281 orang. Sebagian besar dipotong, sebagian lagi menolak karena protes. Baca: Viral, Pemuda Mabuk di Sumenep Serang Personel TNI.

Sementara itu Kepala Desa Pasirtalaga, Yani Utari Indrayani mengatakan, pemotongan dana BST dilakukan untuk menutupi biaya warga desa yang terpapar covid-19. Karena desa tidak memiliki anggaran penanganan covid-19.

Menurut Yani, desa tidak memiliki anggaran untuk penanganan covid -19. Akhirnya pihak desa berembuk dan kemudian muncul ide untuk menawarkan warga penerima BST berbagi kepada warga yang terpapar covid-19. "Itu sudah disosialisasikan sebelumnya," katanya. Baca Juga: Diubah Lagi, Terbang ke Bali Boleh Pakai Rapid Tes Antigen.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!