Diubah Lagi, Terbang ke Bali Boleh Pakai Rapid Tes Antigen

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 11:34 WIB
Penumpan pesawat udara tujuan Bali bisa bernapas lega karena tak lagi diwajibkan hasil tes PCR, tapi boleh memakai hasil rapid tes antigen. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Pelaku perjalanan lewat jalur udara tujuan Bali bisa bernapas lega. Kini, syarat terbang ke Bali tak lagi mewajibkan hasil tes berbasis PCR, tapi boleh memakai hasil rapid tes antigen.

Baca juga: Angka Kematian Akibat COVID Masih Tinggi, 3 Menteri Sambangi Bali

"Untuk pelaku perjalanan lewat Bandara Ngurah Rai bisa bisa menggunakan hasil negatif rapid tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan dan sudah vaksin dosis lengkap," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Jumat (13/8/2021).



Baca juga: Gubernur Koster: Banyak yang Masuk Bali Pakai Surat Bebas COVID-19 Palsu

Dia menjelaskan, aturan itu berlaku bagi pelaku perjalanan lewat transportasi udara dari Pulau Jawa. Pilihan lainnya, penumpang pesawat bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1).

Sebelumnya, Bali tetap mewajibkan penumpang pesawat tujuan Bandara Ngurah Rai berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali terbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content