Terdakwa Kasus Masker Jaminkan Aset Milik Orang Lain

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:25 WIB
Bahkan, Rojali mengungkapkan tanah itu sempat dijanjikan akan dibeli oleh Agus. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran sedikitpun. "Saya menanyakan kelanjutan pembayaran. Nanti ada cicilan Juli (Meniru ucapan Agus). Tidak ada bukti kwitansi dan pembayaran. Serius mau membeli, belum ada peralihan hak," ungkapnya.

Rojali menegaskan dirinya mempercayai Agus, sebab dirinya selaku kontraktor mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah pribadi Agus Suryadinata di Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan nilai Rp1 miliar.

"Pembangunan rumah pertengahan 2020. Semua saya yang desain dan membangun di Ki Demang. Dari tidak layak huni, satu lantai jadi 2 lantai. Anggaran 1 miliar. Tidak ada tanggungan, selesai Januari 2021 sudah ditempati," tegasnya. Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek

Sementara itu, terdakwa Agus Suryadinata tidak membantah pernyataan saksi, dan membenarkan jika tanah tersebut memang bukan miliknya. "Tidak pak (Tidak membantah)," katanya.

Dalama sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga menghadirkan 4 saksi lainnya yaitu Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sobri, Sekretaris PPHP Maimun, anggota PPHP Samsir dan Bendahara Keuangan Dinkes Provinsi Banten Neneng Kartika Candra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!