Terdakwa Kasus Masker Jaminkan Aset Milik Orang Lain
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:25 WIB
Diketahui sebelumnya, kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.
Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan COVID-19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar. Dengan temuan kerugian negara Rp1,680 miliar.
Hasil temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain. Tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya, diduga terlah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.
Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan COVID-19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar. Dengan temuan kerugian negara Rp1,680 miliar.
Hasil temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain. Tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya, diduga terlah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda