Terbukti Terima Suap Proyek RS, KPK Tuntut Wali Kota Cimahi Non-Aktif 7 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:03 WIB
Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait proses perizinan proyek pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.

Menurut Jaksa KPK, uang sebesar Rp1,6 lebih tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RS Kasih Bunda.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Budi.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RS Kasih Bunda tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," tandasnya.

Diketahui, Ajay Muhammad Priatna terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020 lalu. Dia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content