Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek

Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:49 WIB
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah disebut saksi menerima fee 16 paket proyek. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (12/8/2021). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah disebut saksi menerima fee 16 paket proyek. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang

Terpidana Ahmad Yani dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap 16 paket proyek.



Baca juga: Korupsi 16 Paket Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp2,5 M



Ahmad Yani yang merupakan mantan Bupati Muara Enim itu dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Tipikor Palembang mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi terpidana Ahmad Yani, terkait aliran dana fee 16 paket proyek disaat dirinya menjabat sebagai Bupati dan terdakwa

Dalam keterangannya Ahmad Yani, mengatakan, bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Ahmad Yani juga menjelaskan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati pernah menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim jika terdakwa Juarsah membutuhkan sejumlah uang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content