Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek

Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:49 WIB
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Tipikor Palembang mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi terpidana Ahmad Yani, terkait aliran dana fee 16 paket proyek disaat dirinya menjabat sebagai Bupati dan terdakwa

Dalam keterangannya Ahmad Yani, mengatakan, bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Ahmad Yani juga menjelaskan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati pernah menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim jika terdakwa Juarsah membutuhkan sejumlah uang.

"Saya pernah cerita ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa kemudian direspons oleh Elfin dan segera menindaklanjutinya, namun saya lupa waktunya itu kapan," ungkap Ahmad Yani.

Selain itu, lanjut Ahmad Yani, selama menjabat yang berpasangan dengan terdakwa, dirinya selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek yang diluar dari gaji sebagai Bupati.

"Seingat saya pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar diruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa," jelasnya kepada Majelis Hakim.

Diketahui, Ahmad Yani telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Atas vonis tersebut, Ahmad Yani mengajukan banding akan tetapi upaya hukumnya kandas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!