New Normal di Jabar Mengacu pada Level Kewaspadaan Daerah
Jum'at, 29 Mei 2020 - 10:19 WIB
Diketahui, pekan lalu atau tepatnya 20 Mei 2020, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengumumkan hasil evaluasi PSBB tingkat Provinsi Jabar. Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melanjutkan upaya percepatan penanggulangan wabah virus Corona atau COVID-19 di wilayah masing-masing.
Gubernur menjelaskan, evaluasi PSBB Provinsi Jabar meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisa tersebut, pihaknya membagi seluruh kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan.(Baca juga; Masih Ada Kasus Positif COVID-19, Bupati Bogor Gamang Hadapi New Normal )
Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30%, level 3 hingga 60%, level 2 boleh 100% dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," imbuhnya. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kabupaten/kota di Jabar yang masuk pada level 4, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
Sementara wilayah yang berada di level kuning jumlahnya mencapai 19 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
Gubernur menjelaskan, evaluasi PSBB Provinsi Jabar meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisa tersebut, pihaknya membagi seluruh kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan.(Baca juga; Masih Ada Kasus Positif COVID-19, Bupati Bogor Gamang Hadapi New Normal )
Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30%, level 3 hingga 60%, level 2 boleh 100% dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," imbuhnya. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kabupaten/kota di Jabar yang masuk pada level 4, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
Sementara wilayah yang berada di level kuning jumlahnya mencapai 19 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
Lihat Juga :