Penganiaya Dokter Dituntut 2 Bulan Kurungan Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 21:04 WIB
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul. Foto: Dok/SINDONews
CIREBON - Tuntutan terhadap Donny Nauphar , penganiaya dokter Herry Nurhendriyana yang hanya dua bulan mendapat sorotan. Pasalnya, tuntutan tersebut dianggap ringan .

Bahkan, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menganggap tuntutan itu menciderai rasa keadilan. Pasalnya, Kepala Labororatorium Fakultas Kedokteran UGJ itu tidak pernah meringkuk di jeruji besi penjara.



“Bagaimana ceritanya sebuah penganiayaan yang membabi-buta hanya divonis atau hanya dituntut dengan 2 bulan. Sudah jadi tahanan kota dan dituntut ringan. Saya kira ini sangat mencederai rasa keadilan,” kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Blitar Gempar, Wali Kota Digugat Rp 2 M karena Izinkan Pembangunan Hotel Berbintang

Adib menduga kuat, proses peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon hanya formalitas lantaran hasilnya sudah diatur sebelumnya. Maka, dengan demikian, kata Adib, wajar bila kemudian publik menilai jaksa "masuk angin". “Dugaan intervensi kekuasaan dan intervensi pihak berduit saya kira sangat kental,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!