PPKM Level 3 di Luwu Utara Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:50 WIB
Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 yang juga diikuti para Camat secara virtual di Aula La Galigo Kantor Bupati, Selasa (10/8/2021). Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 16 Agustus 2021.

Keputusan perpanjagan ini disampaikan Indah dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 yang juga diikuti para Camat secara virtual di Aula La Galigo Kantor Bupati, Selasa (10/8/2021).



Indah mengungkapkan, perpanjangan PPKM Level 3 sampai 16 Agustus 2021 didasari oleh masih tingginya kasus harian COVID1-19 di Luwu Utara . Hingga Selasa (10/8/2021), terdapat 46 kasus baru, sehingga menambah jumlah kasus aktif menjadi 566 dari total kasus keseluruhan 2.540 kasus.

Meski begitu, angka kesembuhan juga bertambah 47 orang, sehingga total orang sembuh sebanyak 1.902, dengan 72 di antaranya meninggal dunia. “Saya tegaskan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk aktif menyosialisasikan protokol kesehatan 5M sampai ke tingkat bawah,” tegas Indah.

Baca Juga: WFO Sektor Non Esensial PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Kapasitas 25%

Ia mengatakan, berbicara tentang regulasi, sudah banyak sekali yang dikeluarkan pemerintah. Kata dia, protokol kesehatan bisa ditegakkan secara ketat menjadi kunci, mengingat kasus konfirmasi positif COVID-19 kian mengkhawatirkan seiring bertambahnya jumlah kasus harian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!