Bupati Wajo dan Plt Gubernur Sulsel Bahas Rencana Kunjungan Presiden RI
Rabu, 16 Juni 2021 - 15:42 WIB
Selain itu, Bupati Wajo melaporkan mengenai Participating Interest (PI), proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas. PI merupakan keikutsertaan badan usaha, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan PI.
“Rencananya Participating Interest akan dilakukan segera. Kita perlu dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penyelesaian dokumen BUMD,” jelasnya.
Baca juga: Sekprov Sulsel Tekankan Pengelolaan Aset yang Akuntabel
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, PI harus berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 Tentang Penawaran PI Maksimal pada wilayah minyak dan gas bumi.
“Pemerintah Provinsi akan mengajukan Perda untuk pembentukan BUMD, Kabupaten Wajo juga (ajukan perda). Nantinya Pemprov dan Pemda mendapatkan 10 persen, dari pengelolaan migas yang beroperasi,” jelasnya.
“Rencananya Participating Interest akan dilakukan segera. Kita perlu dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penyelesaian dokumen BUMD,” jelasnya.
Baca juga: Sekprov Sulsel Tekankan Pengelolaan Aset yang Akuntabel
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, PI harus berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016 Tentang Penawaran PI Maksimal pada wilayah minyak dan gas bumi.
“Pemerintah Provinsi akan mengajukan Perda untuk pembentukan BUMD, Kabupaten Wajo juga (ajukan perda). Nantinya Pemprov dan Pemda mendapatkan 10 persen, dari pengelolaan migas yang beroperasi,” jelasnya.
Lihat Juga :