Antisipasi Pendudukan Kantor DPRD Mimika, Puluhan Personel Polisi Disiagakan
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 05:53 WIB
Hal itu mengacu putusan inkrah Mahkamah Agung yang meminta Gubernur Papua membatalkan SK Nomor 115 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika periode 2019-2024.
Jika putusan tersebut tidak dieksekusi, selama 60 hari terhitung setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, materi putusan dianggap sah demi hukum.
Meski begitu, Atimus membantah isu akan ada demonstrasi oleh sekelompok orang untuk mengaktifkan kembali anggota DPRD Kabupaten Mimika periode sebelumnya.
"Kami sudah menang, kedudukan kami sudah dipulihkan oleh hukum, lalu ngapain juga kami demo? Ini isu yang sengaja diembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Atimus.
Ketua DPC Partai Berkarya itu menegaskan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2021 semua anggota dewan periode sebelumnya akan berkantor seperti biasa.
"Kami ingatkan Setwan untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum. Pada tanggal 9 kami resmi berkantor, jadi kami harap Setwan siapkan agenda pembentukan kelengkapan dewan serta jadwal sidang perdana," ujarnya.
Menurut Atimus, pada 24 November 2019 pihaknya diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika.
Baca juga : Tuntut Pembatalan Anggota Dewan, Akses Gedung DPRD Mimika Ditutup Timbunan Pasir
Selama lebih dari 1 tahun Atimus dan rekan-rekannya berjuang mendapatkan keadilan tanpa melakukan tindak kekerasan apa pun.
"Akhirnya negara mengembalikan hak kami. Undang-undang yang mengaktifkan kami kembali. Kita negara hukum, harus ikuti prosedur hukum," tandasnya.
Jika putusan tersebut tidak dieksekusi, selama 60 hari terhitung setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, materi putusan dianggap sah demi hukum.
Meski begitu, Atimus membantah isu akan ada demonstrasi oleh sekelompok orang untuk mengaktifkan kembali anggota DPRD Kabupaten Mimika periode sebelumnya.
"Kami sudah menang, kedudukan kami sudah dipulihkan oleh hukum, lalu ngapain juga kami demo? Ini isu yang sengaja diembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Atimus.
Ketua DPC Partai Berkarya itu menegaskan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2021 semua anggota dewan periode sebelumnya akan berkantor seperti biasa.
"Kami ingatkan Setwan untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum. Pada tanggal 9 kami resmi berkantor, jadi kami harap Setwan siapkan agenda pembentukan kelengkapan dewan serta jadwal sidang perdana," ujarnya.
Menurut Atimus, pada 24 November 2019 pihaknya diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika.
Baca juga : Tuntut Pembatalan Anggota Dewan, Akses Gedung DPRD Mimika Ditutup Timbunan Pasir
Selama lebih dari 1 tahun Atimus dan rekan-rekannya berjuang mendapatkan keadilan tanpa melakukan tindak kekerasan apa pun.
"Akhirnya negara mengembalikan hak kami. Undang-undang yang mengaktifkan kami kembali. Kita negara hukum, harus ikuti prosedur hukum," tandasnya.
tulis komentar anda