Gara-Gara COVID-19, Pegawai Bapenda Majalengka Kena Omel Warga

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 01:50 WIB
Kendati demikian, Aeron menanggapi pengalaman yang dialami pegawainya itu masih dalam tahap wajar. Aeron menegaskan, pihaknya bisa memahami kondisi yang dialami oleh wajib pajak itu.

“Itu artinya mereka sebenarnya sadar untuk bayar, tapi kondisinya seperti sekarang ini. Yang susah itu kan menyadarkan, bukan nagih,” jelas dia.

Lebih jauh dijelaskan Aeron, untuk pajak sektor restoran ini, hanya restoran kelompok tertentu saja yang dikenai wajib pajak. Aturan main tersebut ditentukan lewat penghasilan mereka dalam satu bulan.

“Itunganya kan kalau di bawah Rp10 juta per bulan, ya nggak bayar. Dan sebagian besar itu, di kita memang di bawah Rp10 juta per bulan,” ungkap dia.

Sementara, pemasukan dari sektor restoran tahun ini ditarget sebesar Rp6.554.075.000. Saat ini, realisasi pemasukan di angka Rp2.585.630.638, atau sekitar 39,45 persen dari target.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!