Desa dan Kelurahan di Gowa Wajib Laporkan Sebaran Covid-19 di Wilayahnya
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 16:30 WIB
GOWA - Setiap pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa wajib melaporkan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah mereka. Instruksi itu ditekankan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina.
"Jadi saya minta untuk bapak Ibu Kepala Desa dan Lurah untuk melaporkan mulai dari tingkat RT RW sampai kecamatan masuk dalam zona hijau, kuning, oranye atau merah," ujar Kamsina dalam rakor PPKM level III Kabupaten Gowa secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Jumat (6/8/2021).
Selain itu, Kamsina berharap pelaksanaan posko yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan untuk tetap berjalan. Olehnya itu dirinya meminta seluruh desa, lurah dan camat untuk segera melaporkan kegiatan di wilayah masing-masing.
"Hari Senin laporan posko PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kecamatan melaporkan ke tingkat Kabupaten agar pelaksanaan PPKM ini bisa berjalan efektif di lapangan," harapnya.
"Jadi saya minta untuk bapak Ibu Kepala Desa dan Lurah untuk melaporkan mulai dari tingkat RT RW sampai kecamatan masuk dalam zona hijau, kuning, oranye atau merah," ujar Kamsina dalam rakor PPKM level III Kabupaten Gowa secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Jumat (6/8/2021).
Selain itu, Kamsina berharap pelaksanaan posko yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan untuk tetap berjalan. Olehnya itu dirinya meminta seluruh desa, lurah dan camat untuk segera melaporkan kegiatan di wilayah masing-masing.
"Hari Senin laporan posko PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kecamatan melaporkan ke tingkat Kabupaten agar pelaksanaan PPKM ini bisa berjalan efektif di lapangan," harapnya.
(luq)
tulis komentar anda