Desa dan Kelurahan di Gowa Wajib Laporkan Sebaran Covid-19 di Wilayahnya

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 16:30 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina. Foto: Istimewa
GOWA - Setiap pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa wajib melaporkan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah mereka. Instruksi itu ditekankan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina.

"Jadi saya minta untuk bapak Ibu Kepala Desa dan Lurah untuk melaporkan mulai dari tingkat RT RW sampai kecamatan masuk dalam zona hijau, kuning, oranye atau merah," ujar Kamsina dalam rakor PPKM level III Kabupaten Gowa secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Jumat (6/8/2021).



Selain itu, Kamsina berharap pelaksanaan posko yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan untuk tetap berjalan. Olehnya itu dirinya meminta seluruh desa, lurah dan camat untuk segera melaporkan kegiatan di wilayah masing-masing.

"Hari Senin laporan posko PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kecamatan melaporkan ke tingkat Kabupaten agar pelaksanaan PPKM ini bisa berjalan efektif di lapangan," harapnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content