Digerebek, Pengedar Sabu di Muratara Ini Sediakan Alat dan Tempat untuk Nyabu
Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:24 WIB
MURATA - Hendri (48) warga Dusun IV, Desa Lawang Agung, Muara Rupit, Muratara, Sumatera Selatan nekat jadi pengedar sekaligus penyedia alat dan tempat untuk mengkonsumsi sabu.
Baca juga: Trauma, Bocah 7 Tahun di Muratara Sering Histeris Usai Dicabuli Tetangga
Satnarkoba Polres Muratara menangkap Hendri di Kampung Palembang, Bedeng Cading, Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: 2 Kali Setubuhi Kekasihnya yang Masih SMA, Pemuda Muratara Digelandang ke Kantor Polisi
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP A Fauzi menyatakan tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut. Fauzi menambahkan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP di Bedeng Cading Dusun IV sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP A Fauzi menunjukkan barang bukti sabu dan alat hisap yang disita dari tersangka Hendri.Foto/MPI/Era Neizma Wedya
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,21 gram dan satu butir tablet ekstai warna biru.
Selain itu, turut juga diamankan uang kertas total senilai Rp1,3 juta, 6 buah alat hisap sabu atau bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip, tiga unit timbangan digital dan satu unit HP merek samsung.
"Dari hasil penyelidikan kita, ternyata benar pelaku mengedarkan sekaligus menyediakan alat dan tempat untuk menggunakan sabu," katanya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Trauma, Bocah 7 Tahun di Muratara Sering Histeris Usai Dicabuli Tetangga
Satnarkoba Polres Muratara menangkap Hendri di Kampung Palembang, Bedeng Cading, Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: 2 Kali Setubuhi Kekasihnya yang Masih SMA, Pemuda Muratara Digelandang ke Kantor Polisi
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP A Fauzi menyatakan tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut. Fauzi menambahkan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP di Bedeng Cading Dusun IV sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP A Fauzi menunjukkan barang bukti sabu dan alat hisap yang disita dari tersangka Hendri.Foto/MPI/Era Neizma Wedya
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,21 gram dan satu butir tablet ekstai warna biru.
Selain itu, turut juga diamankan uang kertas total senilai Rp1,3 juta, 6 buah alat hisap sabu atau bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip, tiga unit timbangan digital dan satu unit HP merek samsung.
"Dari hasil penyelidikan kita, ternyata benar pelaku mengedarkan sekaligus menyediakan alat dan tempat untuk menggunakan sabu," katanya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(shf)
tulis komentar anda