Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah, Wanita Asal Tegal Masuk Bui

Kamis, 05 Agustus 2021 - 07:05 WIB
Namun saat waktu yang dijanjikan, pinjaman seperti yang dijanjikan oleh pelaku, tidak cair. Bahkan juga sulit dihubungi, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Berbah, 22 Juli 2021.



Baca juga:
Pria Bejat yang Cabuli Anak Kandungnya Diringkus saat Bersembunyi di Manado

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya dapat mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di daerah Seturan Depok Sleman, 27 Juli 2021. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi bertandatangan tersangka dan enam lembar fotokopi chatingan antara tersangka dengan korban,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya melakukan penipuan kepada warga Berbah itu, namun juga warga Tegal, Jawa Tengah. Dalam kasus ini NP dijerao pPasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang pemgelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!