Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah, Wanita Asal Tegal Masuk Bui
Kamis, 05 Agustus 2021 - 07:05 WIB
Wanita asal Tegal NP (33) terpaksa masuk penjara setelah menipu dan menggelapkan uang puluhan juta milik warga Berbah, Sleman. Foto: Istimewa
SLEMAN - Seorang wanita asal Tegal , NP (33) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menipu dan menggelapkan uang puluhan juta milik warga Berbah, Sleman .
Kini, warga Tegal yang tinggal di Selomartani, Kalasan, Sleman itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Berbah.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan, kasus ini berawal saat NP warga Selomartani, Kalasan kepada warga Berbah dengan inisial N, menjanjikan dapat membantu mencarikan pinjaman kredit di bank tanpa agunan hingga Rp1 miliar. Namun, untuk pencariannya harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Baca juga: Usai Servis Bule, PSK di Bali Tewas di Atas Ranjang dengan Mulut dan Hidung Berdarah “Tanpa curiga, korban yang saat itu memang sedang membutuhkan uang untuk mengembangkan usaha, langsung menerima tawaran pelaku,” katanya, Rabu (4/8/2021)
Korban kemudian menyerahkan uang secara tunai yang dibayar bertahap. Total uang korban yang dikeluarkan mencapai Rp39,2 juta. Uang itu, diberikan kepada pelaku kurun waktu 14 Agustus 2020 hingga Mei 2021.
Kini, warga Tegal yang tinggal di Selomartani, Kalasan, Sleman itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Berbah.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan, kasus ini berawal saat NP warga Selomartani, Kalasan kepada warga Berbah dengan inisial N, menjanjikan dapat membantu mencarikan pinjaman kredit di bank tanpa agunan hingga Rp1 miliar. Namun, untuk pencariannya harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Baca juga: Usai Servis Bule, PSK di Bali Tewas di Atas Ranjang dengan Mulut dan Hidung Berdarah “Tanpa curiga, korban yang saat itu memang sedang membutuhkan uang untuk mengembangkan usaha, langsung menerima tawaran pelaku,” katanya, Rabu (4/8/2021)
Korban kemudian menyerahkan uang secara tunai yang dibayar bertahap. Total uang korban yang dikeluarkan mencapai Rp39,2 juta. Uang itu, diberikan kepada pelaku kurun waktu 14 Agustus 2020 hingga Mei 2021.
Lihat Juga :