Tahap 2 Kasus Sabu Empat Eks Pejabat Pemkot Tunggu JPU
Rabu, 04 Agustus 2021 - 23:38 WIB
Yudi menaksir penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. "Jadwal biasanya selasa sama kamis, kami menunggu, kapan kami bisa tahap duakan," ujar Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.
Adapun empat tersangka eks pejabat pemkot yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Yudi menjelaskan para tersangka masih menjalani proses rehab di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.
Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, untuk pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar , kata Yudi hingga kini belum diketahui. Petugas terkendala karena tersangka, tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok.
Adapun empat tersangka eks pejabat pemkot yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Yudi menjelaskan para tersangka masih menjalani proses rehab di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.
Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, untuk pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar , kata Yudi hingga kini belum diketahui. Petugas terkendala karena tersangka, tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok.
Lihat Juga :