Tahap 2 Kasus Sabu Empat Eks Pejabat Pemkot Tunggu JPU

Rabu, 04 Agustus 2021 - 23:38 WIB
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah berkoordinasi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, untuk menjadwalkan agenda penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba empat eks pejabat pemkot.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelimpahan tahap 2, musti menunggu keputusan JPU. "Kalau kami sih maunya secepatnya tahap dua, kan kalau begitu jadwal sidangnya sudah ada," katanya di kantornya, Rabu (4/8/2021).



Yudi menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan JPU pada Selasa 3 Agustus 2021. "Kemarin sudah kita ajukan, tapi untuk penahanannya masih panjang. Jadi tahap duanya masih menunggu dari JPU, sudah tidak ada (kendala) berkas sudah P21, sekarang tinggal tahap 2," paparnya.

Yudi menaksir penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. "Jadwal biasanya selasa sama kamis, kami menunggu, kapan kami bisa tahap duakan," ujar Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.



Adapun empat tersangka eks pejabat pemkot yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Yudi menjelaskan para tersangka masih menjalani proses rehab di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu, untuk pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar , kata Yudi hingga kini belum diketahui. Petugas terkendala karena tersangka, tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More