Rayu Korban dengan Janji Manis, Warga Kuningan Gelapkan Rp1,25 Miliar

Senin, 02 Agustus 2021 - 13:33 WIB
Buher, sapaan akrab Budi Hermanto menambahkan, uang sebesar Rp1,250 miliar diserahkan korban sebanyak 4 kali ke tersangka. Tapi, usai diserahkan uangnya tersangka justru kabur tanpa jejak. Korban pun kesulitan mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya melaporkan ke kepolisian.

"Setelah uang diserahkan, proyek ternyata tidak tercapai. Tersangka kesulitan untuk dihubungi, merasa tertipu. Korban kemudian melapor," tuturnya.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan tersangka kabur hingga ke Bandung. "Tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengamankan tersangka," ujar dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!