Rayu Korban dengan Janji Manis, Warga Kuningan Gelapkan Rp1,25 Miliar

Senin, 02 Agustus 2021 - 13:33 WIB
loading...
Rayu Korban dengan Janji...
Tersangka PA yang melakukan penipuan bermodus bisnis properti ditangkap Polresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - PA (34), warga Kuningan harus berurusan dengan Polresta Malang Kota lantaran menipu rekan bisnisnya, MS (48) hingga mengalami kerugian Rp1,25 miliar. Modusnya, tersangka merayu korban berinvestasi di bisnis properti dengan menjanjikan keuntungan 50%.

Baca juga: Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, korban diketahui berinisial MS (48) warga Kota Malang dijanjikan oleh PA keuntungan berlipat-lipat saat berbisnis properti bersama korban.

Baca juga: Terekam CCTV, Mobil Sedan Tabrak Pembatas Jalan di Pos Penyekatan, Pelaku Kabur ke Arah Bandung

Sedangkan lokasi properti tersebut diakui korban berada di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun belakangan bisnis properti ini diketahui fiktif alias tak pernah ada.

"Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen untuk investasi di bisnis property. Korban kemudian menyerahkan uangnya sampai totalnya Rp1,25 miliar," ucap Budi Hermanto saat memimpin rilis pada Senin pagi (2/8/2021).

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto menambahkan, uang sebesar Rp1,250 miliar diserahkan korban sebanyak 4 kali ke tersangka. Tapi, usai diserahkan uangnya tersangka justru kabur tanpa jejak. Korban pun kesulitan mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya melaporkan ke kepolisian.

"Setelah uang diserahkan, proyek ternyata tidak tercapai. Tersangka kesulitan untuk dihubungi, merasa tertipu. Korban kemudian melapor," tuturnya.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan tersangka kabur hingga ke Bandung. "Tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengamankan tersangka," ujar dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Konser Hey Slank di...
Konser Hey Slank di Malang: Gebrakan Social Movements ala HS
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved