Rayu Korban dengan Janji Manis, Warga Kuningan Gelapkan Rp1,25 Miliar

Senin, 02 Agustus 2021 - 13:33 WIB
Tersangka PA yang melakukan penipuan bermodus bisnis properti ditangkap Polresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - PA (34), warga Kuningan harus berurusan dengan Polresta Malang Kota lantaran menipu rekan bisnisnya, MS (48) hingga mengalami kerugian Rp1,25 miliar. Modusnya, tersangka merayu korban berinvestasi di bisnis properti dengan menjanjikan keuntungan 50%.

Baca juga: Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah



Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, korban diketahui berinisial MS (48) warga Kota Malang dijanjikan oleh PA keuntungan berlipat-lipat saat berbisnis properti bersama korban.

Baca juga: Terekam CCTV, Mobil Sedan Tabrak Pembatas Jalan di Pos Penyekatan, Pelaku Kabur ke Arah Bandung

Sedangkan lokasi properti tersebut diakui korban berada di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun belakangan bisnis properti ini diketahui fiktif alias tak pernah ada.

"Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen untuk investasi di bisnis property. Korban kemudian menyerahkan uangnya sampai totalnya Rp1,25 miliar," ucap Budi Hermanto saat memimpin rilis pada Senin pagi (2/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!