BKPSDM Pangandaran Temukan Titik Kordinat Palsu Absen Online ASN

Kamis, 28 Mei 2020 - 15:59 WIB
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha/SINDOnews/Syamsul Maarif
PARIGI - Sejak diberlakukan kerja di rumah bagi ASN, absensi kehadiran tidak lagi menggunakan pringer print sejak (18/03/2020).

Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk melakukan Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP) yang di download melalui ponsel android.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, aplikasi AKBP tersebut berlaku untuk seluruh ASN. "Sejak diberlakukan kerja di rumah ASN eselon 2 dan eselon 3 wajib hadir ke kantor dan melakukan absen online," kata Ganjar Kamis, (28/05/2020).



Sedangkan untuk eselon IV dan staf kerja di rumah dan wajib melakukan absen online yang titik kordinatnya masuk di wilayah Kabupaten Pangandaran. "Walaupun kerja di rumah, bagi ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran harus tetap berada di Kabupaten Pangandaran," tambahnya.

Selain itu bagi ASN eselon IV dan staf wajib melakukan piket kantor dengan cara hadir ke kantor minimal satu minggu 1 kali hingga 2 kali dan wajib hadir ke kantor jika diperlukan. "Kami dari BKPSDM terus melakukan pantauan ke ASN yang melakukan AKBP," terang Ganjar.

Ganjar mengaku ada beberapa ASN yang nakal saat melakukan AKBP dengan cara memalsukan titik kordinat.

Padahal ASN itu sedang berada di luar Kabupaten Pangandaran, tetapi dengan menggunakan salah satu aplikasi mereka merubah titik kordinat seolah sedang berada di Kabupaten Pangandaran. "BKPSDM sudah melayangkan surat ke seluruh OPD untuk tidak melakukan pemalsuan titik kordinat saat melakukan AKBP," jelasnya.

Rencananya ASN pelaku pemalsuan titik kordinat tersebut akan dipanggil BKPSDM dan diminta klarifikasi. "Bakal ada sanksi kepada ASN yang memalsukan titik kordinat saat AKBP," papar Ganjar.
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content